Tampilkan postingan dengan label bpjs. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bpjs. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Juni 2021

Cara Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan Online Offline

Cara mendaftarkan Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) Bagi Pegawai – Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan kepada pegawai yang belum memiliki BPJS atau yang telah menonaktifkan BPJS sebelumnya. BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memiliki 2 (dua) program pemerintah bagi pegawainya, yaitu Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Cara untuk mengikuti program ini tentunya dengan mendaftar ke instansi penyelenggara terkait. Berikut ini kami jelaskan cara pendaftaran dua program jaminan sosial yang berlaku bagi karyawan di suatu perusahaan.

daftar bpjs ketenagakerjaan
Cara Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline


Cara Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan offline, namun pendaftaran online lebih mudah untuk Anda ikuti, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Pilih “Daftar Saya”, lalu pilih salah satu dari tiga opsi (perusahaan, individu atau kerja migran).
  3. Jika Anda memilih perusahaan, masukkan email perwakilan perusahaan atau grup Anda untuk mendaftar.
  4. Tunggu email notifikasi dan ikuti langkah selanjutnya.
  5. Setelah semuanya lengkap, Anda hanya perlu membawa persyaratan yang telah disiapkan, ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda.

Cara Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan Offline

Sedangkan langkah-langkah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan offline adalah sebagai berikut:

  1. Datang langsung ke kantor BPJS terdekat.
  2. Mengisi formulir pendaftaran perusahaan (F1).
  3. Mengisi formulir pendaftaran pekerja (F1a).
  4. Membayar iuran pertama sesuai dengan besaran yang telah dihitung dan ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Dokumen Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan akan lebih mudah dan cepat jika Anda telah menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Bagi pekerja peserta hubungan kerja, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja/perusahaan dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengikuti program ini, pengusaha dan pekerja perlu menyiapkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Dokumen asli/fotokopi Surat Izin Usaha.
  2. Dokumen asli/fotokopi NPWP Perusahaan.
  3. Dokumen asli/fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  4. Dokumen asli/fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Pas foto berwarna pegawai dengan ukuran 2×3 (1 lembar).

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

Sedangkan persyaratan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri/pekerja lepas/wirausahawan tanpa badan usaha diperlukan organisasi. Anda dapat membentuk organisasi yang beranggotakan minimal sepuluh orang dan kemudian mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja mandiri/pekerja lepas/pengusaha tanpa badan usaha untuk mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Izin Usaha dari Pemerintah Daerah (Kelurahan).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk masing-masing pekerja.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
  4. Pas foto berwarna setiap pekerja dengan ukuran 2×3 (1 lembar).

Setelah Anda terdaftar, maka Anda perlu mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan. Ada dua pilihan yang bisa Anda lakukan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan, online dan offline. Jika memilih cara online, Anda bisa mengecek website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi mobile BPJSTKU dari perangkat iOS atau Android. Jika lebih nyaman dengan cara offline bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti prosedurnya. Sebagai peserta yang masih aktif bekerja atau mempersiapkan masa pensiun, Anda dapat mengklaim saldo JHT 10% atau 30%. Sedangkan peserta yang sudah tidak bekerja dapat mengajukan pencairan saldo 100%.


Sumber: https://bit.ly/KlaimBPJSKetenagakerjaan